Ribuan Orang Kena Blacklist Kartu Prakerja, Nah Loh

Kamis, 29 Oktober 2020 - 11:48 WIB
Sebanyak 373.745 orang kena blacklist dari kepesertaan Kartu Prakerja. Hal itu disampaiakan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. Foto/Dok
JAKARTA - Sebanyak 373.745 orang kena blacklist dari kepesertaan Kartu Prakerja . Hal itu disampaiakan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Menurutnya peserta yang kena blacklist itu dikarenakan mereka tidak mengikuti pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari usai menerima insentif pelatihan Kartu Prakerja.

"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan. Hal ini sesuai dengan Permenko 11 tahun 2020, setiap orang yang menjadi peserta program Kartu Prakerja wajib membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta," ujar dia kepada MNC Media, Kamis (29/10/2020).

(Baca Juga: Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan Agung, Buat Apa? )



Kemudian, lanjut dia, apabila tidak, maka kepesertaannya dicabut dan yang bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja. "Jadi para peserta yang kena blacklist itu tudak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ungkap dia.

Dia menjelaskan ada beberapa alasan para peserta itu tidak ikut pelatihan tersebut. Seperti ada yang mengatakan bahwa mereka sudah bekerja sehingga tidak memerlukan Kartu Prakerja lagi.

"Dan ada yang mengatakan lupa atau sibuk. Lalu ada juga yang mengatakan tidak tahu caranya," jelas dia.

(Baca Juga: Wadaw, Ada Banyak Joki di Dalam Program Kartu Prakerja )

Sambung dia menambahkan bahwa sebetulnya program Kartu Prakerja dirancang secara digital dan mudah untuk peserta. Di situs www.prakerja.go.id ada banyak tutorial yang dapat membantu peserta.

"Kami juga punya customer service yang bisa diakses melalui nomor bebas pulsa 0800-150-3001 atau melalui email ke info@prakerja.go.id atau melalui percakapan langsung (live chat) di situs www.prakerja.go.id," pungkas dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More