Hari Oeang, Ketahui Penetapan Rupiah Jadi Mata Uang yang Sah
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 15:13 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Peringatan Hari Oeang yang dirayakan setiap tanggal 30 Oktober ternyata menyimpan banyak sejarah. Salah satunya adalah terbentuknya Undang-undang mata Uang pada 1951.
Mengutip dari website Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020), dari sudut moneter, keadaan kembali ke NKRI memungkinkan untuk menyatukan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Secara hukum kesatuan moneter barulah terwujud setelah dikeluarkannya Undang-Undang Mata Uang 1951 untuk mengganti Indische Muntwet 1912.
(Baca juga: Hari Oeang, Ternyata Indonesia Pernah Punya 4 Mata Uang Lho )
Undang-Undang Mata Uang 1951 antara lain menyatakan: (i) Semua logam yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet dicabut mulai 3 November 1951, kecuali uang uang tembaga yang pencabutannya masih akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (ii) Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang disingkat Rp dan terbagi menjadi 100 sen.
Mengutip dari website Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020), dari sudut moneter, keadaan kembali ke NKRI memungkinkan untuk menyatukan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Secara hukum kesatuan moneter barulah terwujud setelah dikeluarkannya Undang-Undang Mata Uang 1951 untuk mengganti Indische Muntwet 1912.
(Baca juga: Hari Oeang, Ternyata Indonesia Pernah Punya 4 Mata Uang Lho )
Undang-Undang Mata Uang 1951 antara lain menyatakan: (i) Semua logam yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet dicabut mulai 3 November 1951, kecuali uang uang tembaga yang pencabutannya masih akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (ii) Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang disingkat Rp dan terbagi menjadi 100 sen.
Lihat Juga :