Soal Kebijakan Upah, Anies Baswedan Diminta Menyontek Ganjar
Minggu, 01 November 2020 - 13:29 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Langkah PemerintahProvinsi DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 dinilai kurang tepat. Dengan kebijakan itu, kenaikan UMP hanya berlaku bagi korporasi yang dinilai tidak terdampak pandemi Covid-19 . ( Baca juga:DKI Ingin Serahkan Pengelolaan LRT ke Swasta, PDIP Curiga Ada Deal Lain )
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, Gubernur Anies Baswedan seyogyanya memberlakukan kenaikan UMP di semua sektor. Pemberlakukan kenaikan itu sesuai dengan konsep dasar UMP sebagai perlindungan, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah.
"Saya kira kebijakan ini kurang tepat. Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/10/2020).
Keputusan Anies Baswedan ihwal UMP DKI Jakarta pada 2021 memang didasari atas penilaian kinerja keuangan dan operasional sejumlah sektor bisnis di DKI Jakarta di tengah situasi krisis ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, Gubernur Anies Baswedan seyogyanya memberlakukan kenaikan UMP di semua sektor. Pemberlakukan kenaikan itu sesuai dengan konsep dasar UMP sebagai perlindungan, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah.
"Saya kira kebijakan ini kurang tepat. Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/10/2020).
Keputusan Anies Baswedan ihwal UMP DKI Jakarta pada 2021 memang didasari atas penilaian kinerja keuangan dan operasional sejumlah sektor bisnis di DKI Jakarta di tengah situasi krisis ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19.
Lihat Juga :