Soal Kebijakan Upah, Anies Baswedan Diminta Menyontek Ganjar

Minggu, 01 November 2020 - 13:29 WIB
Karena itu, kebijakan asimetris yang membagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak dikenakan kenaikan UMP. Sementara, kegiatan perusahan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Melihat alasan itu, Bhima menilai, sulit mengaudit korporasi mana yang tidak terdampak Covid-19 karena hampir seluruh sektor dianggap terdampak. Apalagi, kinerja sektor bisnis juga dinilai belum seutuhnya pulih sebab proyeksi pemerintah pusat akan terjadinya inflasi 3% pada tahun mendatang.

"Tapi yang lebih penting lagi kan tahun 2021, pemerintah pusat memproyeksi masih ada inflasi 3 %, jangan sampai buruh yang rentan miskin jatuh di bawah garis kemiskinan karena upahnya tidak menyesuaikaninflasi," jelas Bhima.

Karenanya, kebijakan Anies dianggap belum mampu menjaga daya beli atau konsumsi buruh. Jika hal ini terjadi, maka kerugian juga dirasakan pengusaha dan pemerintah karena ekonomi berjalan lambat. ( Baca juga:Siti Fadilah Bebas dari Penjara, KPK: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui )

"Sebaiknya Pemprov DKI meniru Gubernur Yogyakarta dan Jawa Tengah dengan tetap menaikan UMP. Jangan pedulikan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," ujar dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!