Ini Dua Jenis Kompensasi dan Cara Pengajuannya ke PLN

Minggu, 01 November 2020 - 20:00 WIB
"PLN harus ada hitungannya untuk satu kali pemadaman, atau berapa menit, akan diakumulasikan dan dihitung berapa persen dari tarif dasar yang akan diberikan kompensasinya. Kalau kerugiannya besar bisa mendapatkan uang tunai, tergantung kerugiannya" ujar Agus saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/11/2020).

Lalu, untuk mengetahui nilai kompensasi blackout yang diterima, dapat melalui https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan. ( Baca juga:Jubir Presiden dan Mendagri Turki Mengaku Positif Covid-19 )

Kemudian mengisi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah itu klik tombol cari, dan secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan diterima sebagai kompensasi.

"Kalau kompensasi bisa membuka akses PLN. Jika tidak mendapatkan kompensasi, bisa mengadukan ke YLKI," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!