BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Rabu, 15 April 2020 - 21:49 WIB
Ilustrasi buruh tani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah nominal buruh tani pada Maret 2020 meningkat 0,15% menjadi Rp55.254 dibandingkan periode Februari 2020 sebesar Rp55.173.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2020 naik sebesar 0,15% dibanding upah buruh tani Februari 2020," katanya Kepala BPS Suhariyanto dalam video conference, Rabu (15/4/2020).
Namun, kata pria yang akrab disapa Kecuk ini, upah riil buruh tani mengalami penurunan 0,04% menjadi Rp55.254 dibanding Februari 2020 sebesar Rp52.212.
Adapun untuk upah nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada Maret 2020 naik 0,05% menjadi Rp89.666 per hari dibanding upah Februari 2020 sebesar Rp89.621 per hari.
Sedangkan upah riil buruh bangunan pada Maret 2020 turun 0,05% menjadi Rp85.624 per hari dibanding Februari 2020 sebesar Rp85.663 per hari.
Selain itu, upah buruh potong rambut wanita per kepala rata-rata naik 0,09%, yaitu dari Rp28.522 menjadi Rp28.547. Dan upah riil buruh potong rambut wanita Maret turun sebesar 0,01%, dari Rp27.262 menjadi Rp27.261.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2020 naik sebesar 0,15% dibanding upah buruh tani Februari 2020," katanya Kepala BPS Suhariyanto dalam video conference, Rabu (15/4/2020).
Namun, kata pria yang akrab disapa Kecuk ini, upah riil buruh tani mengalami penurunan 0,04% menjadi Rp55.254 dibanding Februari 2020 sebesar Rp52.212.
Adapun untuk upah nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada Maret 2020 naik 0,05% menjadi Rp89.666 per hari dibanding upah Februari 2020 sebesar Rp89.621 per hari.
Sedangkan upah riil buruh bangunan pada Maret 2020 turun 0,05% menjadi Rp85.624 per hari dibanding Februari 2020 sebesar Rp85.663 per hari.
Selain itu, upah buruh potong rambut wanita per kepala rata-rata naik 0,09%, yaitu dari Rp28.522 menjadi Rp28.547. Dan upah riil buruh potong rambut wanita Maret turun sebesar 0,01%, dari Rp27.262 menjadi Rp27.261.
Lihat Juga :