Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah

Senin, 02 November 2020 - 13:06 WIB
Sementara lima provinsi yang mengambil arah berbeda dari iimbauan Menteri Ketenagakerjaan, kata Haiyani, jangan dipandang bahwa kepala daerah atau gubernur menolak SE Ida Fauziyah.

Dia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan hanya memberikan panduan sebagai acuan secara nasional. Perihal keputusan penetapan kenaikan atau tidak terhadap UMP, dikembalikan kepada masing-masing gubernur.

"Saya menyampaikan jangan mengatakan setuju dan tidak setuju, menolak atau tidak menolak kewenangan untuk menetapkan UMP adalah gubernur. Pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan nasionalnya," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan data Kemenaker per 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, terdapat 18 yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP berdasarkan SE tersebut. Data itu disampaikan langsung oleh Ida Fauziyah.

Ke-18 provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua. ( Baca juga:Ber-DNA Super Sport, Yamaha Luncurkan All New Aerox 155 Connected ).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!