Beli Surat Utang Negara Dijamin Halal, Hasilnya Dipakai Buat Penanganan Covid-19

Rabu, 04 November 2020 - 15:09 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, produk investasi ini telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, produk investasi ini telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pemerintah tak semata-mata menyematkan label syariah. Kami bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional MUI untuk mendapatkan fatma bahwa ini benar, berdasarkan prinsip-prinsip syariah," kata Luky dalam video virtual, Rabu (4/11/2020).



(Baca Juga: Animo Tinggi, Jualan ORI018 Tembus Rp12.97 Triliun )

Sambung dia menerangkan, dana hasil penjualan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan dan menangani dampak pandemi Covid-19 yang diperkirakan terus berlanjut hingga 2021. "Makanya kita selalu bilang, inilah bentuk sumbangan dari para investor. Jadi mereka berinvestasi, tapi mereka juga berpartisipasi ikut membangun negeri," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!