Memotong Rantai Kemiskinan Dampak dari Pandemi Covid-19
Jum'at, 06 November 2020 - 08:08 WIB
JAKARTA - Pandemi corona (Covid-19) telah membuat angka pengangguran melonjak tajam. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 3,5 juta pekerja yang terkena PHK. Jika masalah ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan angka kemiskinan di Indonesia akan semakin bertambah banyak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2020 jumlah pengangguran naik 2,67 juta orang menjadi 9,77 juta orang. Perinciannya, terdapat 29,12 juta orang (14,28% penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Jumlah tersebut terdiri atas pengangguran karena Covid-19 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja (BAK) karena Covid-19 760.000 orang. Adapun yang tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 1,77 juta orang dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 mencapai 24,03 juta orang. (Baca: Amalan Ringan Ini Bisa Menjadi Pembuka Berkah)
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 7,07% atau meningkat 1,84% poin bila dibandingkan dengan Agustus 2019. "Ini meningkat 1,84% poin dibandingkan dengan Agustus 2019," kata Suhariyanto dalam video virtual kemarin.
Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah penganggur dan persentase pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 3,77% poin dan 3,42% poin.
Sementara itu angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang, naik 2,36 juta orang bila dibandingkan dengan Agustus 2019. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,24% poin. "Penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, turun 0,31 juta orang dari Agustus 2019," paparnya.
Dari data BPS tersebut, untuk menekan angka kemiskinan bertambah besar seiring terjadinya PHK secara massal, pemerintah terus berupaya menggelontorkan berbagai program. Mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), Kartu Prakerja hingga bantuan sembako.
Namun ada satu hal lagi yang bisa jadi teroboson bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan ketimpangan. Menurut pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda, salah satu solusi yang bisa dilakukan pemerintah adalah menerbitkan aturan pajak kekayaan. (Baca juga: Mendikbud Sosialisasikan Perubahan Skema Dana Bos)
"Orang-orang kaya di Indonesia diberi pajak sebagai alat pengentasan (masyarakat dari) kemiskinan. Hal-hal seperti ini yang tidak ditangkap oleh pemerintah dalam reformasi perpajakan UU Cipta Kerja," ujar Nailul kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Nailul menjelaskan, usulan pajak kekayaan atau wealth tax sangat dibutuhkan Indonesia. Menurutnya selama ini orang kaya hanya diberikan pajak berupa pajak penghasilan ataupun pajak lainnya yang masih berupa aktivitas ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2020 jumlah pengangguran naik 2,67 juta orang menjadi 9,77 juta orang. Perinciannya, terdapat 29,12 juta orang (14,28% penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Jumlah tersebut terdiri atas pengangguran karena Covid-19 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja (BAK) karena Covid-19 760.000 orang. Adapun yang tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 1,77 juta orang dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 mencapai 24,03 juta orang. (Baca: Amalan Ringan Ini Bisa Menjadi Pembuka Berkah)
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 7,07% atau meningkat 1,84% poin bila dibandingkan dengan Agustus 2019. "Ini meningkat 1,84% poin dibandingkan dengan Agustus 2019," kata Suhariyanto dalam video virtual kemarin.
Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah penganggur dan persentase pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 3,77% poin dan 3,42% poin.
Sementara itu angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang, naik 2,36 juta orang bila dibandingkan dengan Agustus 2019. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,24% poin. "Penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, turun 0,31 juta orang dari Agustus 2019," paparnya.
Dari data BPS tersebut, untuk menekan angka kemiskinan bertambah besar seiring terjadinya PHK secara massal, pemerintah terus berupaya menggelontorkan berbagai program. Mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), Kartu Prakerja hingga bantuan sembako.
Namun ada satu hal lagi yang bisa jadi teroboson bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan ketimpangan. Menurut pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda, salah satu solusi yang bisa dilakukan pemerintah adalah menerbitkan aturan pajak kekayaan. (Baca juga: Mendikbud Sosialisasikan Perubahan Skema Dana Bos)
"Orang-orang kaya di Indonesia diberi pajak sebagai alat pengentasan (masyarakat dari) kemiskinan. Hal-hal seperti ini yang tidak ditangkap oleh pemerintah dalam reformasi perpajakan UU Cipta Kerja," ujar Nailul kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Nailul menjelaskan, usulan pajak kekayaan atau wealth tax sangat dibutuhkan Indonesia. Menurutnya selama ini orang kaya hanya diberikan pajak berupa pajak penghasilan ataupun pajak lainnya yang masih berupa aktivitas ekonomi.
tulis komentar anda