Siapkan Empat Beleid, Menaker Libatkan Buruh dan Pengusaha
Jum'at, 06 November 2020 - 16:41 WIB
JAWA TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa minggu lalu pihaknya sudah memulai menyertakan serikat pekerja atau serikat buruh , Apindo, dan Kadin untuk sama-sama membahas soal peraturan pemerintah sebagai turunan pelengkap UU Cipta Kerja .
"Ada empat RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan. Di undang-undang diberi waktu tiga bulan. Kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar selesai," ujar Mentri Ida di sela0sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
Dia pun menanggapi aksi unjuk rasa yang kian marak dari berbagai pihak terkait UU Cipta Kerja. Menurutnya, demo itu memang bagian dari hak pekerja, namun tetap memerhatikan aturan yang berlaku. ( Baca juga:Angka Pengangguran Sudah Tembus 9 Juta, Begini Tanggapan Menaker )
"Unjuk rasa atay demo adalah hak dari masyarakat, termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis," pintanya.
Menteri Ida juga meminta semua pihak untuk lebih mendalami dan memahami UU Cipta Kerja yang baru diresmikan 2 November lalu.
"Saya mengajak untuk kalau konteksnya ketenagakerjaan maka lihatlah dengan baik UU Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin mengakomodasi aspirasi dari teman-teman buruh maupun dari pengusaha," tandasnya.
Alasannya karena proses sebelum pembahasan di DPR, pihaknya sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional. ( Baca juga:Sebut Habib Rizieq Overstay dan Sedikit Pengikut, FPI: Mahfud Jangan Zalim )
"Dan kami tetap mengundang, mengajak bersama-sama SP dan SB, pengusaha untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi perintah UU Ciptakerja," pungkas Menteri Ida.
"Ada empat RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan. Di undang-undang diberi waktu tiga bulan. Kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar selesai," ujar Mentri Ida di sela0sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
Dia pun menanggapi aksi unjuk rasa yang kian marak dari berbagai pihak terkait UU Cipta Kerja. Menurutnya, demo itu memang bagian dari hak pekerja, namun tetap memerhatikan aturan yang berlaku. ( Baca juga:Angka Pengangguran Sudah Tembus 9 Juta, Begini Tanggapan Menaker )
"Unjuk rasa atay demo adalah hak dari masyarakat, termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis," pintanya.
Menteri Ida juga meminta semua pihak untuk lebih mendalami dan memahami UU Cipta Kerja yang baru diresmikan 2 November lalu.
"Saya mengajak untuk kalau konteksnya ketenagakerjaan maka lihatlah dengan baik UU Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin mengakomodasi aspirasi dari teman-teman buruh maupun dari pengusaha," tandasnya.
Alasannya karena proses sebelum pembahasan di DPR, pihaknya sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional. ( Baca juga:Sebut Habib Rizieq Overstay dan Sedikit Pengikut, FPI: Mahfud Jangan Zalim )
"Dan kami tetap mengundang, mengajak bersama-sama SP dan SB, pengusaha untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi perintah UU Ciptakerja," pungkas Menteri Ida.
(uka)
tulis komentar anda