11 Penumpang Positif Covid-19, AP II Perketat Prosedur Pengawasan

Sabtu, 09 Mei 2020 - 14:14 WIB
Penumpang di dalam penerbangan repatriasi WNI yang baru mendarat di Soekarno-Hatta wajib melakukan rapid test oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berkoordinasi intensif dan berkomitmen dalam menjalankan prosedur keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu prosedur yang dijalankan adalah pemeriksaan rapid test oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terhadap penumpang di dalam penerbangan repatriasi WNI yang baru mendarat di Soekarno-Hatta.



“Ketika mendarat di Soekarno-Hatta, penumpang pesawat di dalam penerbangan repatriasi diwajibkan antara lain mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC), pemeriksaan suhu tubuh, lalu menjalani rapid test untuk pendeteksian dini terkait Covid-19,” ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Febri Toga di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Adapun berkat proses rapid test yang dilakukan oleh KKP pada Kamis (7/5) diketahui terdapat 11 penumpang di dalam penerbangan repatriasi yang terdeteksi reaktif terhadap Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!