Kabar Baik! Tahun Depan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Jum'at, 06 November 2020 - 20:11 WIB
Baca Juga: Kabar Baik! Tujuh Golongan Ini Tarif Listriknya Turun

Adapun penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut dilakukan pada 13 golongan tarif yang sudah tidak lagi mendapatkan subsidi atau tarif nonsubsidi. Sementara terkait permohonan persetujuan tariff adjustment yang disampaikan PLN kepada Kementerian ESDM dilakukan paling lambat minggu kedua pada bulan kedua sebelum pemberlakuan dan wajib diumumkan kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum penerapan tariff adjustment.

"Artinya, untuk pemberlakuan Januari-Maret 2021, pemerintah harus menetapkan dan juga PLN harus mengumumkan paling lambat pada 1 Desember 2020 terkait diterapkannya atau tidak diterapkannya pelaksanaan tariff adjustment ini oleh Pemerintah. Pengumuman 1 bulan sebelum pelaksanaan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia," kata dia.

Saksikan Video:
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!