Erick Thohir Beberkan Mekanisme Pembentukan Holding Aviasi dan Wisata

Senin, 09 November 2020 - 10:20 WIB
Erick Thohir menjelaskan mekanisme pembentukan holding aviasi dan wisata. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi melakukan transformasi holding BUMN Aviasi dan Pariwisata. Terkait pembentukan holding tersebut, kementerian telah menetapkan dua mekanisme, yakni inbreng dan restrukturisasi portofolio.

Pada fase pertama, tercatat ada delapan entitas BUMN yang sudah ditetapkan Menteri BUMN, Erick Thohir. Kedelapan entitas plat merah itu adalah PT Survai Udara Penas (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, Taman Wisata Candi (TWC), Inna Hotels & Resorts, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), serta PT Sarinah (Persero).



Dari delapan entitas BUMN tersebut, Erick akan melakukan inbreng (penyertaan) saham ketujuh perseroan kepada PT Penas yang ditunjuk sebagai holding BUMN aviasi dan pariwisata. Sementara ketujuh perusahaan lainnya sebagai anggota holding. Erick menargetkan, proses tahap satu ini akan rampung pada kuartal IV 2020. Sementara itu, penunjukan Penas sebagai holding BUMN didasari beberapa alasan, satu di antaranya adalah kepemilikan saham 100 persen oleh negara.

"100 persen saham dimiliki oleh negara, fleksibilitas restrukturisasi SDM, fleksibilitas restrukturisasi bisnis, kewajiban keuangan yakni mayoritas kepada BUMN lain," ujar Erick dalam dokumen yang diterima MNC Portal, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Bantah Holding Aviasi untuk Menyelamatkan Garuda Indonesia

Fase restrukturisasi portofolio. Dalam tahap ini, Kementerian BUMN membentuk empat klaster utama guna mendorong kinerja bisnis holding Aviasi dan Pariwisata. Di mana, kedelapan emiten dimasukan ke dalam empat klaster secara terpisah. Keempatnya adalah, klaster Airlines, klaster Airports, klaster Manajemen Destinasi, serta klaster Service Aviasi dan Logistik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!