Proses Tender Proyek Fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular Bangka Dikritisi
Senin, 09 November 2020 - 20:54 WIB
Proses lelang proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular, Kecamatan Muntok, Bangka dikritisi, dimana dinilai harus mengedepankan transparansi dan kompetensi. Foto/Dok
JAKARTA - Proses lelang proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular, Kecamatan Muntok, Bangka dikritisi. Kelompok kerja (Pokja) Unit Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muntok dinilai harus mengedepankan transparansi dan kompetensi.
"Dalam proses evaluasi penawaran, pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen dari salah satu perusahaan. Seharusnya, Pokja mengedepankan transparansi serta kompentensi," kata Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) Antoni saat demonstrasi di Jakarta, Senin (9/11/2020).
(Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Perairan RI Sepekan ke Depan, Syahbandar Diminta Siaga )
Antoni menuturkan, pada bulan Oktober kemarin, terdapat paket pekerjaan yang ditenderkan. Metode yang dilakukan pascakualifikasi dua file sistem nilai, kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan. Namun, diduga terjadi sebuah tindakan tidak bertanggung jawab oleh Pokja.
Dalam proses evaluasi penawaran, Pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen dari salah satu perusahaan saat mengajukan penawarannya. "Pengurangan nilai pada dokumen tersebut dilakukan untuk memenangkan perusahaan lain yang menawarkan dengan harga lebih tinggi," sebutnya.
"Dalam proses evaluasi penawaran, pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen dari salah satu perusahaan. Seharusnya, Pokja mengedepankan transparansi serta kompentensi," kata Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) Antoni saat demonstrasi di Jakarta, Senin (9/11/2020).
(Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Perairan RI Sepekan ke Depan, Syahbandar Diminta Siaga )
Antoni menuturkan, pada bulan Oktober kemarin, terdapat paket pekerjaan yang ditenderkan. Metode yang dilakukan pascakualifikasi dua file sistem nilai, kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan. Namun, diduga terjadi sebuah tindakan tidak bertanggung jawab oleh Pokja.
Dalam proses evaluasi penawaran, Pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen dari salah satu perusahaan saat mengajukan penawarannya. "Pengurangan nilai pada dokumen tersebut dilakukan untuk memenangkan perusahaan lain yang menawarkan dengan harga lebih tinggi," sebutnya.
Lihat Juga :