Penyederhanaan Tarif Cukai Dikhawatirkan Timbulkan Monopoli Pasar
Rabu, 11 November 2020 - 08:32 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan terkait tarif cukai dikhawatirkan dapat mengarah kepada monopoli pasar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto.
“Karena perlu diingat bahwa pabrikan besar jumlahnya walaupun hanya 5%, tapi menguasai 90% pasar. Sedangkan pabrikan kecil dan menengah jumlahnya sebanyak 90%, tetapi pasarnya hanya 10% saja. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di bidang ekonomi, Pemerintah perlu meninjau dan menghitung kembali agar IHT tidak mengarah pada monopoli pasar,” kata Heri dalam rilisnya di Jakarta, kemarin. (Baca: Subhahanallah! Shalat tepat Waktu Berpengaruh Pada Kesuksesan)
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10%. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah.
“Jika tetap dinaikkan, dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat dan ruang untuk rokok ilegal semakin marak. Maka jangan sampai niat baik pemerintah justru ditunggangi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FSP RTMM Sudarto selaku ketua umum untuk serikat pekerja, memetakan realitas di lapangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai ke depan. “Sekarang kita lihat saja secara realita, selama lima sampai tujuh tahun ke belakang, setiap regulasi untuk IHT ini faktanya menurunkan tingkat serapan tenaga kerja.
Keputusan pabrikan melakukan efisiensi pekerja tidak mudah namun jalan melakukan efisiensi ini memang risiko yang paling cepat kejadian kalau kenaikan cukai terus dilakukan, termasuk tahun 2021 nanti dan lambat laun, berpengaruh ke perusahaan rokok akan semakin sedikit,” tuturnya. (Baca juga: Kemendikbud Dukung Pelaksanaan Kampus Sehat Selama Pandemi)
“Karena perlu diingat bahwa pabrikan besar jumlahnya walaupun hanya 5%, tapi menguasai 90% pasar. Sedangkan pabrikan kecil dan menengah jumlahnya sebanyak 90%, tetapi pasarnya hanya 10% saja. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di bidang ekonomi, Pemerintah perlu meninjau dan menghitung kembali agar IHT tidak mengarah pada monopoli pasar,” kata Heri dalam rilisnya di Jakarta, kemarin. (Baca: Subhahanallah! Shalat tepat Waktu Berpengaruh Pada Kesuksesan)
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10%. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah.
“Jika tetap dinaikkan, dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat dan ruang untuk rokok ilegal semakin marak. Maka jangan sampai niat baik pemerintah justru ditunggangi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FSP RTMM Sudarto selaku ketua umum untuk serikat pekerja, memetakan realitas di lapangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai ke depan. “Sekarang kita lihat saja secara realita, selama lima sampai tujuh tahun ke belakang, setiap regulasi untuk IHT ini faktanya menurunkan tingkat serapan tenaga kerja.
Keputusan pabrikan melakukan efisiensi pekerja tidak mudah namun jalan melakukan efisiensi ini memang risiko yang paling cepat kejadian kalau kenaikan cukai terus dilakukan, termasuk tahun 2021 nanti dan lambat laun, berpengaruh ke perusahaan rokok akan semakin sedikit,” tuturnya. (Baca juga: Kemendikbud Dukung Pelaksanaan Kampus Sehat Selama Pandemi)
Lihat Juga :