Penyederhanaan Tarif Cukai Dikhawatirkan Timbulkan Monopoli Pasar
Rabu, 11 November 2020 - 08:32 WIB
Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma menambahkan, Indonesia sekarang ini menuju ambang resesi, secara umum pasti yang akan terasa adalah daya beli masyarakat semakin terpukul. Selain itu, akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan puluhan ribu pekerja rokok SKT.
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah, harus dilihat juga seberapa dalam resesi dan seperti apa pertumbuhan ekonomi kita nanti. Kalau ekonominya makin memburuk, maka tahun 2021 saya rasa adalah cobaan berat kepada pelaku IHT, khususnya kelompok usaha kecil-menengah dan pekerja pabrikan golongan 2 dan 3 akan semakin sulit,” jelasnya.
Pilihan untuk bertahan nampaknya juga sulit karena produktifitas akan terbatas selama pandemi masih berlangsung di negeri ini. Dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk akibat resesi, negara harus mengeluarkan kebijakan yang melindungi sektor IHT, terutama pekerja rokok SKT yang mayoritas merupakan tulang punggung keluarga. (Lihat videonya: Waspada Angka Kejahatan Selama Pandemi Naik)
Bayu menambahkan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif cukai di sektor IHT untuk 2021. Selama ini, pemerintah seakan menutup mata dari dampak kenaikan cukai yang signifikan di awal tahun 2020, dimana penetapan tarif harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35% dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 21,55% menuai respon negatif dari kalangan industri. (Heru Febrianto)
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah, harus dilihat juga seberapa dalam resesi dan seperti apa pertumbuhan ekonomi kita nanti. Kalau ekonominya makin memburuk, maka tahun 2021 saya rasa adalah cobaan berat kepada pelaku IHT, khususnya kelompok usaha kecil-menengah dan pekerja pabrikan golongan 2 dan 3 akan semakin sulit,” jelasnya.
Pilihan untuk bertahan nampaknya juga sulit karena produktifitas akan terbatas selama pandemi masih berlangsung di negeri ini. Dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk akibat resesi, negara harus mengeluarkan kebijakan yang melindungi sektor IHT, terutama pekerja rokok SKT yang mayoritas merupakan tulang punggung keluarga. (Lihat videonya: Waspada Angka Kejahatan Selama Pandemi Naik)
Bayu menambahkan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif cukai di sektor IHT untuk 2021. Selama ini, pemerintah seakan menutup mata dari dampak kenaikan cukai yang signifikan di awal tahun 2020, dimana penetapan tarif harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35% dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 21,55% menuai respon negatif dari kalangan industri. (Heru Febrianto)
(ysw)
Lihat Juga :