Dituding Ada Agenda Tersembunyi, Kenaikan Cukai Rokok Diminta Moderat
Kamis, 12 November 2020 - 09:10 WIB
JAKARTA - Pelaku industri hasil tembakau (IHT) masih menanti kepastian tarif cukai pada 2021. Beredar kabar bahwa kenaikan cukai akan berkisar 17% hingga 19%. Kisaran ini sangat memberatkan bagi pelaku IHT dan petani tembakau, terlebih setelah ada kenaikan tinggi di awal tahun ini.
Gugun El Guyanie, dosen hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY, mengatakan ada agenda penghancuran kedaulatan ekonomi nasional di balik regulasi cukai di Indonesia. (Baca: Amalan Doa Agar Rezeki Melimpah Ruah)
Dalam pernyataannya, dia menyatakan kekhawatirannya akan nasib petani tembakau dan daerah sentra tembakau yang terancam hilang jika regulasi mengenai tarif cukai dan struktur tarif cukai terus memberatkan.
Agusta Jaka Purwana, anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuturkan, banyak masyarakat Jember yang menggantungkan hidupnya dari industri tembakau, bukan hanya dari kalangan pabrikan besar, namun juga petani. Jika aturan ini diterapkan, maka dampak negatifnya akan meluas ke berbagai pelaku usaha di rantai industri tembakau. (Baca juga: Takut Pandemi, Transportasi Bus Jadi Kurang Laku)
Ini akan mematikan industri, bukan hanya on farm, tapi juga off farm. Jika produksi rokok terganggu karena harganya dijadikan satu (mengacu ke aturan penyederhanaan cukai), maka otomatis, petani akan terkena imbasnya.
“Kemudian off farm juga ikut terganggu. Di Jember ini ada pengusaha bambu, pengusaha tikar yang ikut terganggu,” katanya. (Sudarsono)
Gugun El Guyanie, dosen hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY, mengatakan ada agenda penghancuran kedaulatan ekonomi nasional di balik regulasi cukai di Indonesia. (Baca: Amalan Doa Agar Rezeki Melimpah Ruah)
Dalam pernyataannya, dia menyatakan kekhawatirannya akan nasib petani tembakau dan daerah sentra tembakau yang terancam hilang jika regulasi mengenai tarif cukai dan struktur tarif cukai terus memberatkan.
Agusta Jaka Purwana, anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuturkan, banyak masyarakat Jember yang menggantungkan hidupnya dari industri tembakau, bukan hanya dari kalangan pabrikan besar, namun juga petani. Jika aturan ini diterapkan, maka dampak negatifnya akan meluas ke berbagai pelaku usaha di rantai industri tembakau. (Baca juga: Takut Pandemi, Transportasi Bus Jadi Kurang Laku)
Ini akan mematikan industri, bukan hanya on farm, tapi juga off farm. Jika produksi rokok terganggu karena harganya dijadikan satu (mengacu ke aturan penyederhanaan cukai), maka otomatis, petani akan terkena imbasnya.
“Kemudian off farm juga ikut terganggu. Di Jember ini ada pengusaha bambu, pengusaha tikar yang ikut terganggu,” katanya. (Sudarsono)
(ysw)
tulis komentar anda