RUU Cipta Kerja Bisa Menjadi Terobosan Pemulihan Ekonomi

Kamis, 16 April 2020 - 09:25 WIB
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai daerah sebagai dampak langsung pandemik Covid-19, lalu apakah RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu solusi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai daerah sebagai dampak langsung pandemik Covid-19. Jumlahnya diprediksi mencapai jutaan hingga pandemi berakhir. Ketika pemerintah butuh terobosan untuk mengatasi situasi ini, apakah RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu jawaban?.

"Secara teoritis iya. Dimana-mana birokrasi yang tidak efisien, ekonomi biaya tinggi itu hambatan kemajuan ekonomi. Korupsi juga marak di situ. Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Recovery ekonomi pasca Covid 19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban," kata Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat di Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus merespons penjelasan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4). Dalam penjelasannya kali ini, pemerintah mengunakan isu seputar dampak Covid-19 sebagai latar belakang. Bahwa selain menimbulkan banyak korban jiwa, wabah juga memukul perekonomian dunia, tak terkecuali Indonesia.



Akibat wabah corona, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% berdasarkan APBN 2020, menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat, bahkan hingga minus 0,4 persen untuk skenario sangat berat. Jumlah pengangguran pun diprediksi meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

"Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani Covid 19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan," kata Imdad.

"RUU Ciptaker sangat mungkin menjadi salah satu terobosan, saya kira. Tentu, kita membutuhkan tak hanya satu terobosan dan upaya-upaya ekstra. Benar-benar ekstra loh, karena situasinya juga luar biasa," kata pria yang biasa disapa Imdad ini.

Sebagaimana dikatakan pemerintah, RUU Ciptaker dibuat antara lain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

"Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya," kata Imdad.

Terkait PHK, dikatakan bahwa jika pandemi berlanjut hingga Juli misalnya, jumlahnya akan semakin membesar. Maka kualitas kehidupan masyarakat dengan sendirinya terus merosot. Hak untuk hidup layak masyarakat sulit terpenuhi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More