Ngebir Bakal Dipenjara, Ini Beragam Reaksi Kocak Netizen

Jum'at, 13 November 2020 - 09:24 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Beragam reaksi netizen mengenai usulan DPR RI kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol . Ada yang setuju tapi juga yang tidak setuju mengenai usulan yang datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Baca Juga: Hati-hati Guys, Ngebir Bakal Ditangkap Pak Polisi!



Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

"Kalau bener-bener minumal alkhohol dilarang, kita ngobatin luka hati pake apa bapak?," tulis akun @mlrprnmptr
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!