Ngebir Bakal Dipenjara, Ini Beragam Reaksi Kocak Netizen

Jum'at, 13 November 2020 - 09:24 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Beragam reaksi netizen mengenai usulan DPR RI kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol . Ada yang setuju tapi juga yang tidak setuju mengenai usulan yang datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.



Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

"Kalau bener-bener minumal alkhohol dilarang, kita ngobatin luka hati pake apa bapak?," tulis akun @mlrprnmptr



"Klo minuman beralkohol nantinya dilarang, minum es tape ketan hitam bakal ga boleh dong? Kan tape pasti mengandung alkohol klo difermentasi terlalu lama," tulis akun @dhermanwan04



"Alkohol/minuman keras dilarang, yang tukang mabok menangis baca berita ini, apalagi yang dapat cuan dari minuman alkohol itu sendiri," tulis akun @rizki

Sebagai informasi, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More