Ngebir Bakal Dipenjara, Ini Beragam Reaksi Kocak Netizen

Jum'at, 13 November 2020 - 09:24 WIB
"Klo minuman beralkohol nantinya dilarang, minum es tape ketan hitam bakal ga boleh dong? Kan tape pasti mengandung alkohol klo difermentasi terlalu lama," tulis akun @dhermanwan04

Baca Juga: Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu

"Alkohol/minuman keras dilarang, yang tukang mabok menangis baca berita ini, apalagi yang dapat cuan dari minuman alkohol itu sendiri," tulis akun @rizki

Sebagai informasi, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!