RUU Larangan Minol Bisa Bikin Kusam Wajah Pariwisata Indonesia

Senin, 16 November 2020 - 18:23 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Britono memberikan tanggapan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) . PHRI mempertanyakan para lawmakers karena beleid ini dinilai masih belum matang.

"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi, mengonsumsi minol? Ini kan jadi trending, karena ini agak seram," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual Apindo di Jakarta, Senin(16/11/2020). ( Baca juga:Kanibalisme Bisnis Hotel Berbintang Saat Liburan Panjang )

Dia mengatakan, inisiatif RUU ini bahkan sampai ramai dibahas di luar negeri karena adanya potensi kriminalisasi. Seharusnya, yang dipertimbangkan oleh DPR adalah RUU lain yang jauh lebih produktif.



"Kita sekarang butuhnya energi positif. RUU ini kami rasa tidak perlu karena minol pun sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan pun ada KUHP-nya," tambah Bambang.

Dia menegaskan, industri pariwisata adalah penyumbang terbesar devisa Indonesia. Jika RUU ini sampai disahkan, otomatis wajah Indonesia di mata dunia akan berubah. ( Baca juga:Petinggi Samsung Pamer Ponsel yang Bisa Digulung )

"Pariwisata itu ibarat national brand ambassador-nya Indonesia. Kalau sampai ada larangan minol ini, pasti wajah Indonesia berubah di mata internasional," tandasnya.

Maka dari itu, pihak PHRI dan seluruh stakeholders industri pariwisata menolak tegas RUU tersebut.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More