RUU Larangan Minol Bisa Bikin Kusam Wajah Pariwisata Indonesia
Senin, 16 November 2020 - 18:23 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Britono memberikan tanggapan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) . PHRI mempertanyakan para lawmakers karena beleid ini dinilai masih belum matang.
"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi, mengonsumsi minol? Ini kan jadi trending, karena ini agak seram," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual Apindo di Jakarta, Senin(16/11/2020). ( Baca juga:Kanibalisme Bisnis Hotel Berbintang Saat Liburan Panjang )
Dia mengatakan, inisiatif RUU ini bahkan sampai ramai dibahas di luar negeri karena adanya potensi kriminalisasi. Seharusnya, yang dipertimbangkan oleh DPR adalah RUU lain yang jauh lebih produktif.
"Kita sekarang butuhnya energi positif. RUU ini kami rasa tidak perlu karena minol pun sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan pun ada KUHP-nya," tambah Bambang.
"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi, mengonsumsi minol? Ini kan jadi trending, karena ini agak seram," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual Apindo di Jakarta, Senin(16/11/2020). ( Baca juga:Kanibalisme Bisnis Hotel Berbintang Saat Liburan Panjang )
Dia mengatakan, inisiatif RUU ini bahkan sampai ramai dibahas di luar negeri karena adanya potensi kriminalisasi. Seharusnya, yang dipertimbangkan oleh DPR adalah RUU lain yang jauh lebih produktif.
"Kita sekarang butuhnya energi positif. RUU ini kami rasa tidak perlu karena minol pun sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan pun ada KUHP-nya," tambah Bambang.
Lihat Juga :