RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
Senin, 16 November 2020 - 21:02 WIB
(Baca Juga: Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha)
Kedua, penyesuaian dengan UU No 23/2014 terkait penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kota/kabupaten ke provinsi dan pusat. Selain itu, terkait penghapusan luas minimum wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi dan penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan gubernur.
Ketiga, perbaikan kebijakan dan tata kelola pertambangan minerba berupa peningkatan kegiatan eksplorasi untuk mendorong peningkatan penemuan deposit minerba, penguatan peran BUMN, juga penyempurnaan tata kelola dan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca-tambang.
Mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian, RUU ini menghapus kewenangan menteri atau gubernur untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Kegiatan ini, katanya, selain terintegrasi dalam IUP juga boleh dengan pihak lain yang tak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan. Terkait kasus itu, pemerintah pusat berwenang melakukan penyelidikan dan penelitian pada seluruh wilayah hukum pertambangan untuk memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah.
Kedua, penyesuaian dengan UU No 23/2014 terkait penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kota/kabupaten ke provinsi dan pusat. Selain itu, terkait penghapusan luas minimum wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi dan penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan gubernur.
Ketiga, perbaikan kebijakan dan tata kelola pertambangan minerba berupa peningkatan kegiatan eksplorasi untuk mendorong peningkatan penemuan deposit minerba, penguatan peran BUMN, juga penyempurnaan tata kelola dan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca-tambang.
Mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian, RUU ini menghapus kewenangan menteri atau gubernur untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Kegiatan ini, katanya, selain terintegrasi dalam IUP juga boleh dengan pihak lain yang tak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan. Terkait kasus itu, pemerintah pusat berwenang melakukan penyelidikan dan penelitian pada seluruh wilayah hukum pertambangan untuk memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah.
(fai)
tulis komentar anda