Skema Bank Jangkar Lewat Pendekatan Sekuritisasi Aset
Minggu, 10 Mei 2020 - 23:07 WIB
"Terkait dengan risiko, kami akan upayakan adanya mitigasi optimal. Sehingga benar-benar risk free. Kita semua berpikir jangan hanya soal framing risiko saja, tapi harusnya juga dari perspektif business opportunities. Sekaligus ini sebagai upaya pemerintah dan regulator untuk menyehatkan dan menstabilkan sistem keuangan nasional," ujar Anggoro hari ini.
Sementara itu anggota DPR Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan hampir seluruh sektor industri berharap relaksasi dari perbankan, dan dirinya berharap bahwa perbankan mampu menghadapi situasi krisis ekonomi ini khususnya Himbara. "Kuncinya adalah likuiditas. Oleh karena itu dicarikan strategi yang mampu menjawabnya. Himbara sangat siap dengan catatan bahwa pemerintah menempatkan dana baru dalam mendukung likuiditas, dan seluruh BUMN tidak menariknya dan tetap menempatkan dananya di Bank Himbara," ujar Herman.
Sebelumnya Ketua Himbara Sunarso mengatakan, bank milik negara perlu dukungan dalam bentuk kepastian aturan hukum. Kepastian ini berupa aturan teknis di bawah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kedua, aturan teknis itu berupa peraturan menteri keuangan tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR. Lalu, berupa peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah tentang tata cara penagihan dan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR.
Di sisi lain, Sunarso mengingatkan pemerintah akan dampak dari penundaan bayar cicilan kredit nasabah. Kebijakan ini, katanya, pada akhirnya akan menurunkan setoran dividen ke negara yang disisihkan dari laba bersih bank BUMN di akhir tahun.
Sementara itu anggota DPR Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan hampir seluruh sektor industri berharap relaksasi dari perbankan, dan dirinya berharap bahwa perbankan mampu menghadapi situasi krisis ekonomi ini khususnya Himbara. "Kuncinya adalah likuiditas. Oleh karena itu dicarikan strategi yang mampu menjawabnya. Himbara sangat siap dengan catatan bahwa pemerintah menempatkan dana baru dalam mendukung likuiditas, dan seluruh BUMN tidak menariknya dan tetap menempatkan dananya di Bank Himbara," ujar Herman.
Sebelumnya Ketua Himbara Sunarso mengatakan, bank milik negara perlu dukungan dalam bentuk kepastian aturan hukum. Kepastian ini berupa aturan teknis di bawah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kedua, aturan teknis itu berupa peraturan menteri keuangan tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR. Lalu, berupa peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah tentang tata cara penagihan dan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR.
Di sisi lain, Sunarso mengingatkan pemerintah akan dampak dari penundaan bayar cicilan kredit nasabah. Kebijakan ini, katanya, pada akhirnya akan menurunkan setoran dividen ke negara yang disisihkan dari laba bersih bank BUMN di akhir tahun.
(akr)
Lihat Juga :