Mau Terima Bantuan Subsidi Upah dari Menteri Nadiem? Cek Syaratnya!
Selasa, 17 November 2020 - 16:15 WIB
"Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.
Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Dengan sejumlah persyaratan itu, membuat Kemendikbud tidak sembarang memberikan bantuan. ( Baca juga:Tarif Tol Integrasi Jakarta-Cikampek Berlaku Pekan Depan, Cek Daftar Harganya! )
"Alasan kenapa kita tidak (sembarang) memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," pungkasnya.
Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Dengan sejumlah persyaratan itu, membuat Kemendikbud tidak sembarang memberikan bantuan. ( Baca juga:Tarif Tol Integrasi Jakarta-Cikampek Berlaku Pekan Depan, Cek Daftar Harganya! )
"Alasan kenapa kita tidak (sembarang) memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :