Mau Terima Bantuan Subsidi Upah dari Menteri Nadiem? Cek Syaratnya!
Selasa, 17 November 2020 - 16:15 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. BSU sebesar Rp 1,8 juta dari pemerintah ini akan diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.
Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain persyaratan, Kemendikbud juga menggunakan mekanisme yang simpel agar bantuan cepat diterima. ( Baca juga:Kemendikbud Perpanjang Penyempurnaan Data Penerima Bantuan APB )
"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain persyaratan, Kemendikbud juga menggunakan mekanisme yang simpel agar bantuan cepat diterima. ( Baca juga:Kemendikbud Perpanjang Penyempurnaan Data Penerima Bantuan APB )
"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Lihat Juga :