Bank Harus Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke Debitur
Jum'at, 20 November 2020 - 19:37 WIB
Dalam memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur, kewenangannya itu ada di masing-masing bank. Oleh sebab itu, lembaga perbankan harus memperhatikan empat hal ini. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menerangkan, dalam memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur, kewenangannya itu ada di masing-masing bank. Oleh sebab itu, lembaga perbankan harus lebih detail dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022. Keputusan itu diambil sebagai upaya membantu perbankan dalam menata mitigasi risiko kredit.
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Dia menjelaskan, setidaknya ada 4 pokok yang harus diperhatikan setiap bank sebelum memberikan perpanjangan POJK/11 ke debitur. Pertama adalah hanya debitur restrukturisasi yang berhak mendapatkan perpanjangan tersebut.
Sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022. Keputusan itu diambil sebagai upaya membantu perbankan dalam menata mitigasi risiko kredit.
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Dia menjelaskan, setidaknya ada 4 pokok yang harus diperhatikan setiap bank sebelum memberikan perpanjangan POJK/11 ke debitur. Pertama adalah hanya debitur restrukturisasi yang berhak mendapatkan perpanjangan tersebut.
Lihat Juga :