Bank Harus Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke Debitur
Jum'at, 20 November 2020 - 19:37 WIB
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menerangkan, dalam memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur, kewenangannya itu ada di masing-masing bank. Oleh sebab itu, lembaga perbankan harus lebih detail dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022. Keputusan itu diambil sebagai upaya membantu perbankan dalam menata mitigasi risiko kredit.
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Dia menjelaskan, setidaknya ada 4 pokok yang harus diperhatikan setiap bank sebelum memberikan perpanjangan POJK/11 ke debitur. Pertama adalah hanya debitur restrukturisasi yang berhak mendapatkan perpanjangan tersebut.
“Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan,” kata Heru dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Kedua, yaitu setiap bank harus menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Di mana terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
“Ketiga, prasyarat pembagian deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” ujarnya.
(Baca Juga: Kredit Macet Bisa Meledak Jika Tak Ada Program Restrukturisasi )
Terakhir, yaitu stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank. Di mana setiap lembaga perbankan agar secara regular melakukan stress testing terhdap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya CAR dan likuiditas bank.
Sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022. Keputusan itu diambil sebagai upaya membantu perbankan dalam menata mitigasi risiko kredit.
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Dia menjelaskan, setidaknya ada 4 pokok yang harus diperhatikan setiap bank sebelum memberikan perpanjangan POJK/11 ke debitur. Pertama adalah hanya debitur restrukturisasi yang berhak mendapatkan perpanjangan tersebut.
“Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan,” kata Heru dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Kedua, yaitu setiap bank harus menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Di mana terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
“Ketiga, prasyarat pembagian deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” ujarnya.
(Baca Juga: Kredit Macet Bisa Meledak Jika Tak Ada Program Restrukturisasi )
Terakhir, yaitu stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank. Di mana setiap lembaga perbankan agar secara regular melakukan stress testing terhdap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya CAR dan likuiditas bank.
(akr)
tulis komentar anda