Bank Harus Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke Debitur

Jum'at, 20 November 2020 - 19:37 WIB
“Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan,” kata Heru dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Kedua, yaitu setiap bank harus menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Di mana terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

“Ketiga, prasyarat pembagian deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” ujarnya.

(Baca Juga: Kredit Macet Bisa Meledak Jika Tak Ada Program Restrukturisasi )

Terakhir, yaitu stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank. Di mana setiap lembaga perbankan agar secara regular melakukan stress testing terhdap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya CAR dan likuiditas bank.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!