Restrukturisasi Kredit Tembus Rp932,6 Triliun, Semoga Debitur Bisa Bayar Utangnya
Jum'at, 20 November 2020 - 20:03 WIB
OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai telah Rp932,6 triliun. Diharapkan para debitur melalui program restrukturisasi kredit dapat berhasil melunasi utangnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai telah Rp932,6 triliun. Data itu berdasarkan pencatatatan terakhir per 26 Oktober 2020, yang mana secara nasional jumlahnya mencapai 7,53 juta debitur.
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, dari total itu sebesar Rp562,5 triliun dimanfaatkan oleh debitur non UMKM yang jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22%.
“5,84 juta debitur (77 persen) ini di antaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp369,8 triliun,” kata Heru dalam diskusi virtual, Jumat (20/11/2020).
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, dari total itu sebesar Rp562,5 triliun dimanfaatkan oleh debitur non UMKM yang jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22%.
“5,84 juta debitur (77 persen) ini di antaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp369,8 triliun,” kata Heru dalam diskusi virtual, Jumat (20/11/2020).
Lihat Juga :