Restrukturisasi Kredit Tembus Rp932,6 Triliun, Semoga Debitur Bisa Bayar Utangnya
Jum'at, 20 November 2020 - 20:03 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai telah Rp932,6 triliun. Data itu berdasarkan pencatatatan terakhir per 26 Oktober 2020, yang mana secara nasional jumlahnya mencapai 7,53 juta debitur.
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, dari total itu sebesar Rp562,5 triliun dimanfaatkan oleh debitur non UMKM yang jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22%.
“5,84 juta debitur (77 persen) ini di antaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp369,8 triliun,” kata Heru dalam diskusi virtual, Jumat (20/11/2020).
Menurut dia, total outstanding yang mencapai Rp932,6 triliun itu diharapkan para debitur melalui program restrukturisasi kredit dapat berhasil melunasi utangnya.
“Angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," kata dia.
(Baca Juga: Bank Harus Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke Debitur )
Dia menilai bila dari 50% outstanding tersebut tak kembali, maka tak dapat dibayangkan kondisi lembaga perbankan di Indonesia akan bernasib seperti apa. Namun, dirinya tetap optimis karena mengingat pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang POJK/11 hingga Maret 2022.
“50% gagal, saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," ujarnya.
(Baca Juga: OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, dari total itu sebesar Rp562,5 triliun dimanfaatkan oleh debitur non UMKM yang jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22%.
“5,84 juta debitur (77 persen) ini di antaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp369,8 triliun,” kata Heru dalam diskusi virtual, Jumat (20/11/2020).
Menurut dia, total outstanding yang mencapai Rp932,6 triliun itu diharapkan para debitur melalui program restrukturisasi kredit dapat berhasil melunasi utangnya.
“Angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," kata dia.
(Baca Juga: Bank Harus Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke Debitur )
Dia menilai bila dari 50% outstanding tersebut tak kembali, maka tak dapat dibayangkan kondisi lembaga perbankan di Indonesia akan bernasib seperti apa. Namun, dirinya tetap optimis karena mengingat pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang POJK/11 hingga Maret 2022.
“50% gagal, saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," ujarnya.
(akr)
tulis komentar anda