Demi Target 1 Juta Barel Minyak per Hari, Pemerintah Gulirkan Insentif

Sabtu, 21 November 2020 - 17:07 WIB
Senada, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S Handoko mengatakan, FGD merupakan kelanjutan dari serangkaian diskusi dengan para pemangku kepentingan yang telah dilakukan sebelumnya.

Semua pihak, kata Arief, memiliki spirit yang sama untuk mencari konsep atau bentuk rumusan insentif agar dapat memberikan kepastian investasi di awal, dalam mendukung keekonomian investor.

(Baca juga: Investasi Ngebut, Airlangga: Ekonomi Ikut Ngegas )

Insentif ini dibutuhkan oleh industri hulu migas karena gap antara produksi dan konsumsi di dalam negeri semakin besar. Saat ini sebagian besar wilayah kerja yang akan dikerjakan oleh kontraktor adalah wilayah kerja yang tua, atau berada di wilayah kerja yang sulit.

“Untuk meningkatkan cadangan, mutlak dibutuhkan eksplorasi yang saat ini mulai bergerak ke arah yang sulit, yaitu bergerak dari wilayah barat ke timur, dan dari darat ke laut. Inilah mengapa dibutuhkan insentif tersebut,” katanya.

(Baca juga: Terapkan SMAP, Tata Kelola Usaha Hulu Migas Kian Transparan dan Cepat )

Arief menambahkan, jenis insentif yang dibutuhkan kontraktor beragam, tergantung kegiatan yang akan dilakukan. Insentif yang dibutuhkan dalam jangka pendek meliputi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 terkait fasilitas perpajakan untuk Kontrak Kerja Sama existing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!