OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas
Senin, 11 Mei 2020 - 11:55 WIB
OJK masih melakukang kajian mengenai penetapan bank yang tergabung dalam Himbara maupun swasta sebagai bank penyangga. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji skema untuk bank sistemik, baik swasta maupun Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas di industri keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah nantinya akan mengarahkan bank yang membutuhkan likuiditas agar menempatkan deposito kepada bank jangkar atau penyangga likuiditas yang telah kuat dari sisi permodalannya.
"Ini intinya bank (sistemik) yang menjadi penyuplai utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank masing masing yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi," jelas Wimboh saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (11/5/2020).
(Baca Juga: Himbara Jadi Penyangga Likuiditas Dinilai Tidak Tepat)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah nantinya akan mengarahkan bank yang membutuhkan likuiditas agar menempatkan deposito kepada bank jangkar atau penyangga likuiditas yang telah kuat dari sisi permodalannya.
"Ini intinya bank (sistemik) yang menjadi penyuplai utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank masing masing yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi," jelas Wimboh saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (11/5/2020).
(Baca Juga: Himbara Jadi Penyangga Likuiditas Dinilai Tidak Tepat)
Lihat Juga :