KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Bagi Penumpang
Senin, 11 Mei 2020 - 12:33 WIB
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.
Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, serta membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.
Selain itu juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun. Adapun petugas secara rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, serta membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.
Selain itu juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun. Adapun petugas secara rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
(ind)
tulis komentar anda