Penyerapan Tenaga Kerja Masih Terbatas, Awas Ledakan Pengangguran Tahun Depan
Senin, 23 November 2020 - 12:58 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad memperkirakan, tingkat Pengangguran Terbuka di tahun 2021 akan sebesar 7,8% (atau setara 10,4 juta jiwa). Lalu terdapat pengangguran tambahan sebesar 1,1 juta orang sebagai akibat pandemi Covid-19 serta sekitar 2,5 juta orang angkatan kerja baru yang tidak terserap.
"Sehingga tambahan pengangguran totalnya tahun 2021 sebesar 3,6 juta orang," kata Tauhid di Jakarta, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Ekonomi Masih Lesu, Pekerja Setengah Pengangguran Bisa Melonjak )
Kata dia, masih belum pulihnya industri domestik sehingga penyerapan tenaga kerja baru masih sangat terbatas. "Industri akan cenderung mempekerjakan tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan atau dikurangi jam kerjanya," katanya
Lalu, fexible working arrangement seperti bekerja dari rumah dan digitalisasi yang terjadi ketika masa pandemi akan membuat kebutuhan akan pekerja khususnya di sektor jasa berkurang. (Baca Juga: Respons Ledakan PHK, Menperin: Sangat Berat! )
"Peraturan Pemerintah mengenai ketenagakerjaan terbaru sebagai peraturan teknis Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan diterbit pada tahun depan memberikan indikasi akan terjadinya gelombang PHK," katanya.
"Sehingga tambahan pengangguran totalnya tahun 2021 sebesar 3,6 juta orang," kata Tauhid di Jakarta, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Ekonomi Masih Lesu, Pekerja Setengah Pengangguran Bisa Melonjak )
Kata dia, masih belum pulihnya industri domestik sehingga penyerapan tenaga kerja baru masih sangat terbatas. "Industri akan cenderung mempekerjakan tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan atau dikurangi jam kerjanya," katanya
Lalu, fexible working arrangement seperti bekerja dari rumah dan digitalisasi yang terjadi ketika masa pandemi akan membuat kebutuhan akan pekerja khususnya di sektor jasa berkurang. (Baca Juga: Respons Ledakan PHK, Menperin: Sangat Berat! )
"Peraturan Pemerintah mengenai ketenagakerjaan terbaru sebagai peraturan teknis Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan diterbit pada tahun depan memberikan indikasi akan terjadinya gelombang PHK," katanya.
(akr)
tulis komentar anda