Libur Panjang Dipangkas, Kemenhub Siapkan SE Aturan Kendaraan Barang
Senin, 23 November 2020 - 23:21 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pengoperasian kendaraan barang jika libur panjang dipangkas. Menurut Dirjen Budi, skema libur panjang sebenarnya sudah disiapkan dengan skema sebelas hari.
“Tapi kami masih perlu mengatur lagi, mengantisipasi karena ada kemungkinan libur panjang akhir tahun dipangkas. Namun kalau soal kendaraan barang kami akan atur, kalau toh libur panjang ini lebih singkat kita hanya siapkan lewat surat edaran (SE), tidak seperti libur panjang akhir tahun sebelum-sebelumnya dimana angkutan barang diatur lewat peraturan menteri,” ujarnya dihubungi di Jakarta, Senin (23/11/2020).
( )
Terpisah, pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, idealnya kendaraan logistik barang tidak perlu dibebani aturan ketika musim libur panjang tiba.
“Kasihan kendaraan logistik ini, karena setiap musim libur tiba ada aturan yang harus diikuti. Memang idealnya harus ada kendaraan khusus logistik,” ungkap dia.
( )
Menurut dia, libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020 menjadi perhatian serius pemerintah melihat kondisi sosial di tengah Pandemi Covid-19.
“Ya mesti bagaimana lagi. Pemerintah saya pikir punya perhitungan memperpendek libur panjang natal dan tahun baru mengingat kasus Covid-19 dan kondisi sosial di masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk sektor angkutan jalan belum mengalami kondisi pemulihan sejak pandemi Covid-19 menyerang. Hal tersebut berdasarkan tingkat keterisian Bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih berada di bawah lima puluh persen tingkat keterisian penumpang.
( )
“Tugas beratnya adalah meyakinkan masyarakat agar mau berpindah ke angkutan umum. Dan saya yakin jumlah pengguna kendaraan pribadi khususnya di jalan tol masih cukup besar, mau libur panjang ini diperpendek atau tidak,” pungkasnya.
“Tapi kami masih perlu mengatur lagi, mengantisipasi karena ada kemungkinan libur panjang akhir tahun dipangkas. Namun kalau soal kendaraan barang kami akan atur, kalau toh libur panjang ini lebih singkat kita hanya siapkan lewat surat edaran (SE), tidak seperti libur panjang akhir tahun sebelum-sebelumnya dimana angkutan barang diatur lewat peraturan menteri,” ujarnya dihubungi di Jakarta, Senin (23/11/2020).
( )
Terpisah, pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, idealnya kendaraan logistik barang tidak perlu dibebani aturan ketika musim libur panjang tiba.
“Kasihan kendaraan logistik ini, karena setiap musim libur tiba ada aturan yang harus diikuti. Memang idealnya harus ada kendaraan khusus logistik,” ungkap dia.
( )
Menurut dia, libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020 menjadi perhatian serius pemerintah melihat kondisi sosial di tengah Pandemi Covid-19.
“Ya mesti bagaimana lagi. Pemerintah saya pikir punya perhitungan memperpendek libur panjang natal dan tahun baru mengingat kasus Covid-19 dan kondisi sosial di masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk sektor angkutan jalan belum mengalami kondisi pemulihan sejak pandemi Covid-19 menyerang. Hal tersebut berdasarkan tingkat keterisian Bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih berada di bawah lima puluh persen tingkat keterisian penumpang.
( )
“Tugas beratnya adalah meyakinkan masyarakat agar mau berpindah ke angkutan umum. Dan saya yakin jumlah pengguna kendaraan pribadi khususnya di jalan tol masih cukup besar, mau libur panjang ini diperpendek atau tidak,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda