Libur Panjang Dipangkas, Kemenhub Siapkan SE Aturan Kendaraan Barang

Senin, 23 November 2020 - 23:21 WIB
Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pengoperasian kendaraan barang jika libur panjang dipangkas. Menurut Dirjen Budi, skema libur panjang sebenarnya sudah disiapkan dengan skema sebelas hari.

“Tapi kami masih perlu mengatur lagi, mengantisipasi karena ada kemungkinan libur panjang akhir tahun dipangkas. Namun kalau soal kendaraan barang kami akan atur, kalau toh libur panjang ini lebih singkat kita hanya siapkan lewat surat edaran (SE), tidak seperti libur panjang akhir tahun sebelum-sebelumnya dimana angkutan barang diatur lewat peraturan menteri,” ujarnya dihubungi di Jakarta, Senin (23/11/2020).



(Baca juga: Ini Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Rumah saat Liburan Akhir Tahun )

Terpisah, pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, idealnya kendaraan logistik barang tidak perlu dibebani aturan ketika musim libur panjang tiba.

“Kasihan kendaraan logistik ini, karena setiap musim libur tiba ada aturan yang harus diikuti. Memang idealnya harus ada kendaraan khusus logistik,” ungkap dia.

(Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!