Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal

Selasa, 24 November 2020 - 08:35 WIB
Penurunan terbesar pada Mei 2020 yang hanya berkontribusi 1,69% dari total pengaduan. “Hal ini dikarenakan pemberlakuan ketentuan pedoman perilaku mengenai etika penagihan industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut,” ungkap Kuseryansyah.

AFPI juga mencatatkan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%. Selanjutnya fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.

Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal menurun signifikan. “Pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun pada November 2020 menjadi 65 laporan,” kata Taufan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan tepercaya.

Menurutnya, AFPI pun secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif, melalui pengawasan, edukasi, dan membangun kerja sama di antaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional, hingga Google Indonesia. (Lihat videonya: Hati-hati Modus Penipan Modifikasi ATM)

Dia menuturkan, AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman). (Taufik Fajar/Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More