Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal

Selasa, 24 November 2020 - 08:35 WIB
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan dalam periode Januari 2020 hingga November 2020, pengaduan yang dihimpun dalam layanan JENDELA AFPI sebanyak 3.726 laporan untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi, dan lainnya.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, melalui layanan JENDELA, AFPI membuka layanan informasi publik dan pengaduan terkait industri fintech pendanaan sejak Maret 2019 dalam website AFPI. AFPI mencatat sepanjang 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46% mengenai penagihan tidak beretika.

Lalu, disusul dengan kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52%, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74% yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat, kemudian kategori pengaduan kategori pelanggaran data pribadi sebesar 7,7%, dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23%.

Kuseryansyah menambahkan, jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika turun signifikan, jika di awal tahun masih berkontribusi 6,76% dari total pengaduan, di November 2020 menjadi 1,85%. (Baca juga: Tips Memilih Dokter untuk Konsultasi Anak)

Penurunan terbesar pada Mei 2020 yang hanya berkontribusi 1,69% dari total pengaduan. “Hal ini dikarenakan pemberlakuan ketentuan pedoman perilaku mengenai etika penagihan industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut,” ungkap Kuseryansyah.

AFPI juga mencatatkan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%. Selanjutnya fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!