Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar
Senin, 11 Mei 2020 - 14:33 WIB
"Untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," kata dia.
Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah hari ini menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan lima perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Apabila pengambilan keputusan tahap 1 tersebut disepakati, maka dilanjutkan kepada keputusan tahap 2 dan selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah hari ini menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan lima perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Apabila pengambilan keputusan tahap 1 tersebut disepakati, maka dilanjutkan kepada keputusan tahap 2 dan selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
(akr)
Lihat Juga :