Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar

Senin, 11 Mei 2020 - 14:33 WIB
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Foto/Dok
JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Melalui revisi perundang-undangan tersebut bagi hasil daerah meningkat dari sebelumnya 1% meningkat menjadi 1,5%.

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah daerah hanya mendapatkan 1 persen, melalui RUU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Minerba di DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020).



(Baca Juga: Panja Nyaris Rampung, Revisi UU Minerba Diklaim Tidak Buru-buru )

Menurut dia ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 129 UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Adapun besaran jatah kepada pemda itu diperoleh berdaarkan perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!