Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar

Senin, 11 Mei 2020 - 14:33 WIB
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Foto/Dok
JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Melalui revisi perundang-undangan tersebut bagi hasil daerah meningkat dari sebelumnya 1% meningkat menjadi 1,5%.

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah daerah hanya mendapatkan 1 persen, melalui RUU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Minerba di DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020).

( )



Menurut dia ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 129 UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Adapun besaran jatah kepada pemda itu diperoleh berdaarkan perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

"Untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," kata dia.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah hari ini menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan lima perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila pengambilan keputusan tahap 1 tersebut disepakati, maka dilanjutkan kepada keputusan tahap 2 dan selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More