Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar

Senin, 11 Mei 2020 - 14:33 WIB
loading...
Revisi UU Minerba Beri...
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Melalui revisi perundang-undangan tersebut bagi hasil daerah meningkat dari sebelumnya 1% meningkat menjadi 1,5%.

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah daerah hanya mendapatkan 1 persen, melalui RUU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Minerba di DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020).

(Baca Juga: Panja Nyaris Rampung, Revisi UU Minerba Diklaim Tidak Buru-buru )

Menurut dia ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 129 UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Adapun besaran jatah kepada pemda itu diperoleh berdaarkan perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

"Untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," kata dia.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah hari ini menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan lima perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila pengambilan keputusan tahap 1 tersebut disepakati, maka dilanjutkan kepada keputusan tahap 2 dan selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Ratusan Mahasiswa Demo...
Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Sumbar, Tolak RUU Minerba dan Inpres Efisiensi Anggaran
Rekomendasi
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Investasi Microsoft...
Investasi Microsoft di Malaysia Lebih Besar di Banding Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved