Hore, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 31 Maret 2022
Rabu, 25 November 2020 - 20:14 WIB
Pokok kedua yang harus diperhatikan adalah kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, sehingga bank diminta untuk mulai membentuk CKPN.
“Pokok ketiga, dalam hal prasyarat pembagian dividen, harap agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” paparnya.
(Baca Juga : OJK: Perbankan Masih Terpantau Stabil Meski Ada PR )
Pokok terakhir, sebut dia, terkait stress testing dampak restrukturisasi kredit terhadap permodalan dan likuiditas bank.
“Kami harap bank secara reguler melakukan stress testing terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja bank, khususnya capital adequacy ratio (CAR) dan likuiditas bank,” tukas Anung.
“Pokok ketiga, dalam hal prasyarat pembagian dividen, harap agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” paparnya.
(Baca Juga : OJK: Perbankan Masih Terpantau Stabil Meski Ada PR )
Pokok terakhir, sebut dia, terkait stress testing dampak restrukturisasi kredit terhadap permodalan dan likuiditas bank.
“Kami harap bank secara reguler melakukan stress testing terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja bank, khususnya capital adequacy ratio (CAR) dan likuiditas bank,” tukas Anung.
(her)
Lihat Juga :