Tuntut Keadilan, Nasabah Indosterling Ogah Kasusnya Jadi Perdata
Kamis, 26 November 2020 - 13:17 WIB
"Karena sekalipun pidana tidak ada, tapi amit-amit misalnya orang tersebut meninggal dunia, berarti para kreditur pun terancam tidak terbayar karena ketidakhadiran orang tersebut," ujar Andreas.
Dalam kata lain, pihak kuasa hukum nasabah mempertanyakan kesehatan perusahaan yang seakan berjalan hanya dikendalikan oleh seorang (one man show). Mereka juga melihat percepatan pembayaran PKPU dari Maret 2021 menjadi Desember 2020 sebagai pengalihan isu dari perkara pidana ke perdata.
(Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang)
"Jika pembayaran ke pihak yang tidak mengikuti jalur pidana, kami persilahkan dan kami tidak menghambat. Tapi jangan sekali-kali mencoba mengubah pidana menjadi perdata," tegas Andreas.
Para perwakilan nasabah yang hadir dalam konferensi pers itu menyuarakan kekhawatiran mereka melalui spanduk dan poster. Poster yang dibawa para nasabah korban gagal bayar itu antara lain "Kami percaya polisi pasti punya hati nurani", "Tegakkan Keadilan", "Kami Minta Kepastian Hukum", dan lain-lain.
Dalam kata lain, pihak kuasa hukum nasabah mempertanyakan kesehatan perusahaan yang seakan berjalan hanya dikendalikan oleh seorang (one man show). Mereka juga melihat percepatan pembayaran PKPU dari Maret 2021 menjadi Desember 2020 sebagai pengalihan isu dari perkara pidana ke perdata.
(Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang)
"Jika pembayaran ke pihak yang tidak mengikuti jalur pidana, kami persilahkan dan kami tidak menghambat. Tapi jangan sekali-kali mencoba mengubah pidana menjadi perdata," tegas Andreas.
Para perwakilan nasabah yang hadir dalam konferensi pers itu menyuarakan kekhawatiran mereka melalui spanduk dan poster. Poster yang dibawa para nasabah korban gagal bayar itu antara lain "Kami percaya polisi pasti punya hati nurani", "Tegakkan Keadilan", "Kami Minta Kepastian Hukum", dan lain-lain.
(fai)
Lihat Juga :