Demokrat Desak Pembahasan RUU Minerba Ditunda Sampai Covid-19 Berakhir

Senin, 11 Mei 2020 - 20:02 WIB
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo. Foto/Istimewa
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 telah memasuki pembahasan pengambilan keputusan tahap pertama di Komisi VII DPR, selanjutnya masuk pengambilan keputusan tahap dua sehingga segera diparipurnakan. Pada pembahasan pengambilan keputusan tahap pertama, hampir seluruh fraksi setuju dengan adanya perubahan UU Minerba.

Namun Fraksi Partai Demokrat menolak keras pengambilan keputusan tersebut. Fraksi Demokrat meminta pembahasan RUU Minerba ditunda sampai masa darurat bencana Covid-19 selesai.

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU Minerba untuk diteruskan ke tahap pengambilan keputusan kedua. Fraksi Demokrat meminta supaya pembahasan ditunda sampai masa darurat Covid-19 berakhir," ujar anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Jakarta, Senin (11/5/2020).



Pihaknya mendesak kepada pemerintah supaya pemerintah lebih fokus menangani bencana Covid-19 ketimbang melanjutkan agenda pembahasan RUU Minerba. Selain itu, pihaknya juga meminta supaya pemerintah bersama DPR lebih fokus menyelamatkan perekonomian di tengah krisis akibat dari pandemi Covid-19.

"Kami meminta supaya pemerintah dan DPR menunda pembahasan yang tidak berkaitan dengan Covid-19 serta penanganan krisis ekonomi yang sedang dihadapi saat ini," tandasnya.

Pihaknya sebagai perwakilan Partai Demokrat meminta supaya pemerintah bersama DPR lebih fokus menyelesaikan masalah yang saat ini sedang dihadapi masyarakat. Lebih baik, imbuhnya, DPR dan pemerintah memprioritaskan solusi meringankan beban masyarakat akibat Covid-19 seperti penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), insentif tarif listrik yang lebih luas bagi pelanggan 1.300 volt ampere (VA) yang rentan miskin hingga jamina pasokan gas elpiji untuk rumah tangga.

"Revisi UU Minerba menuai pro kontra di tengah masyarakat sebaiknya ditunda dan lebih mendengar aspirasi rakyat khususnya terkait perubahan nomenklatur, izin tambang, tata kelola tambang rakyat dan dampak lingkungan," tandasnya.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More