UU Sapu Jagat Membuka Peluang Berbagi Produk Halal RI ke Seluruh Dunia

Jum'at, 27 November 2020 - 13:37 WIB
Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sapta Nirwandar mengatakan, UU Cipta Kerja mempunyai peran penting dalam mendorong produk halal hingga tembus pasar dunia. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sapta Nirwandar mengatakan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya untuk membuka usaha baru. Hal tersebut juga diharapkan dapat membuka ekspor produk halal .

Selain itu UU Cipta Kerja juga mengusung semangat kemudahan sertifikasi halal , dimana hal itu sangat penting untuk ekspor karena memberikan jaminan kepada klien asing. “Kita harus bisa berbagi ke seluruh dunia untuk menambah pendapatan negara dari devisa,” ujar Sapta di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

(Baca Juga: Semangat Sertifikasi Halal Nol Rupiah Bagi Pelaku UKM Diusung UU Cipta Kerja )

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Erwin Noekman juga berharap, pelaksanaan kawasan industri syariah bisa mendorong perkembangan asuransi syariah.



Tentunya hal itu dapat terwujud jika pemerintah memberikan dukungan dengan menerbitkan aturan agar seluruh aktivitas di kawasan industri halal juga mempergunakan berbagai hal untuk mendukung aktivitas halal, misalkan saja asuransi syariah.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan, regulasi dalam industri halal itu penting. Untuk itu, negara perlu hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satunya melalui UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dia pun mengaku optimistis ke depan regulasi ‘sapu jagat’ ini bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia pun meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.

(Baca Juga: Ekspor Produk Halal Didominasi Negara Non Muslim, Kiai Ma'ruf: Saatnya RI Ambil Alih! )

Ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disetujui, maka sebaiknya berupaya memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Dia pun mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.

"Namun, sebaiknya pemerintah tetap mengakomodir elemen masyarakat yang sebelumnya keberatan. Misalnya, kalangan buruh," kata dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More