Ekonom: Kebijakan OJK Terbukti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Senin, 30 November 2020 - 11:51 WIB
Untuk mendorong permintaan menurut dia, pemerintah perlu memperjelas langkah implementasi dari kebijakan mengatasi pandemi Covid-19. "Selain itu juga harus mendorong pemberian stimulus kepada sektor-sektor yang bisa memacu pertumbuhan PDB lebih cepat lagi," tambahnya.

(Baca Juga: OJK: Perbankan Masih Terpantau Stabil Meski Ada PR)

Berdasarkan data OJK, likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.

Profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7%.

Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur. Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More