Analis: Kebijakan OJK-BEI Efektif Atasi Tekanan di Pasar Saham
Senin, 30 November 2020 - 14:48 WIB
JAKARTA - Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sukses menjaga stabilitas pasar saham di tengah pandemi. Kebijakan yang dikeluarkan dinilai dapat mengantisipasi tekanan pandemi terhadap pasar saham.
(Baca Juga: Ekonom: Kebijakan OJK Terbukti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan)
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dan BEI patut diapresiasi karena cukup efektif dalam mengantisipasi tekanan yang terjadi di pasar saham," katanya dalam Financial Stability Review IDX Channel, Senin (30/11/2020)
Ia menyampaikan, salah satu kebijakan yang bagus di bursa saham saat terjadi pandemi adalah buyback (pembelian kembali) saham tanpa melalui RUPS. Dengan adanya kebijakan ini maka manajemen dapat bergerak lebih cepat.
"Selama ini kalau kita lihat emiten jika ingin buyback saham harus ada RUPS dan itu perlu waktu. Tanpa adanya RUPS tentu mempermudah langkah manajemen," terangnya.
(Baca Juga: 58 Perusahaan Siap Melantai di Bursa Incar Dana Rp21,76 Triliun)
Ia menambahkan, hadirnya kebijakan buyback ini sebenarnya memberikan sinyal, bahwa harga saham mereka sudah murah. Hal ini tentu membuat pelaku pasar jadi tidak rasional, sehingga sesuatu yang bagus bisa dijual dengan harga yang murah. "Kebijakan ini sangat bagus sehingga men-triger para pelaku pasar menjadi lebih rasional," tandasnya.
(Baca Juga: Ekonom: Kebijakan OJK Terbukti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan)
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dan BEI patut diapresiasi karena cukup efektif dalam mengantisipasi tekanan yang terjadi di pasar saham," katanya dalam Financial Stability Review IDX Channel, Senin (30/11/2020)
Ia menyampaikan, salah satu kebijakan yang bagus di bursa saham saat terjadi pandemi adalah buyback (pembelian kembali) saham tanpa melalui RUPS. Dengan adanya kebijakan ini maka manajemen dapat bergerak lebih cepat.
"Selama ini kalau kita lihat emiten jika ingin buyback saham harus ada RUPS dan itu perlu waktu. Tanpa adanya RUPS tentu mempermudah langkah manajemen," terangnya.
(Baca Juga: 58 Perusahaan Siap Melantai di Bursa Incar Dana Rp21,76 Triliun)
Ia menambahkan, hadirnya kebijakan buyback ini sebenarnya memberikan sinyal, bahwa harga saham mereka sudah murah. Hal ini tentu membuat pelaku pasar jadi tidak rasional, sehingga sesuatu yang bagus bisa dijual dengan harga yang murah. "Kebijakan ini sangat bagus sehingga men-triger para pelaku pasar menjadi lebih rasional," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda