OJK Segera Bikin Aturan Awasi Pengelolaan Dana Tapera

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:48 WIB
Dia menjelaskan, peran Bank Kustodian yang ada di pasar modal akan terlibat dalam pengerahan, pemupukan, maupun pemanfaatan dana Tapera dan ini harus diatur terkait bagaimana peraturan dari Bank Kustodian yang berkaitan dengan fungsi mendukung Tapera.

"Selain itu, peran manajer investasi, karena dalam UU disebutkan juga bahwa untuk pemupukan dana Tapera ini dilakukan dengan mekanisme bekerjasama dengan manajer investasi dan bank kustodian melalui skema yang sudah lazim digunakan MI dan bank Kustodian, bisa dalam kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, bisa juga dalam kontrak investasi individual," ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: OJK Siapkan Kebijakan Strategis Genjot Pasar Modal Tahun Depan

Dia menambahkan, akan segera menerbitkan POJK yang mengatur tentang pelaksanaan pemupukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

"Tujuan dari pembentukan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!