Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:16 WIB
loading...
Edhy Prabowo ditangkap KPK akibat ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali buka suara terkait izin ekspor benur lobster yang belakangan menjadi isu hangat. Hal tersebut menyusul ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi ekspor benur lobster.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benur lobster. Namun dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.
“Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaahdan kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ditantang Debat Ekspor Benih Lobster, Effendi Gazali: Ayo di Mana!
Menurut Guntur, ada beberapa indikasi pelanggaran pada jasa layanan pengiriman ekspor benur lobster ini. Pertama misalnya adalah adanya indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benur lobster tersebut. “Kita tahu perusahaan jasa logisitk tidak hanya satu tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani,” ucapnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benur lobster. Namun dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.
“Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaahdan kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ditantang Debat Ekspor Benih Lobster, Effendi Gazali: Ayo di Mana!
Menurut Guntur, ada beberapa indikasi pelanggaran pada jasa layanan pengiriman ekspor benur lobster ini. Pertama misalnya adalah adanya indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benur lobster tersebut. “Kita tahu perusahaan jasa logisitk tidak hanya satu tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani,” ucapnya.
Lihat Juga :