Apindo Jamin THR Tetap Dibayar Pengusaha, Namun Sektor Ini Akan Dicicil
Selasa, 12 Mei 2020 - 11:20 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan para pengusaha swasta bakal membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Namun pembayaran THR ini terang dia disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
"Dibayarkan, tapi kalau dibayar full atau enggak tergantung dari cashflow mereka apakah kuat atau tidak karena pandemi virus corona ini membuat sektor usaha melambat. Begitu juga dengan keuangannya," ujar Hariyadi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut Ia menekankan, bakal mengikuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran THR yakni H-7 sebelum Idul Fitri 2020. "Ya H-7 semuanya harus dibayarkan, untuk THR pegawainya kita ikuti arahan pemerintah," jelasnya.
Dia merinci, ada beberapa usaha swasta yang THR-nya harus dicicil. Adapun sektor usaha itu yakni padat karya, pariwisata, transportasi, UMKM, dan juga manufaktur yang mengalami kondisi keuangan yang cukup parah. "Banyak yang THR-nya dicicil kayak pariwisata yang mana udah tertekan dari awal, enggak punya pemasukan dari mana, transportasi, UMKM, dan juga manufaktur," terang Hariyadi.
Lantaran itu Ia meminta, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan agar dunia usaha tidak makin tertekan di masa pandemi virus Corona ini. Dengan begitu, pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan merumahkan karyawan.
"Kami usul PSBB dilonggarkan saja, tapi protokol kesehatan kita optimalkan. Pemerintah agar konsentrasi hanya ke fasilitas kesehatan saja dan memberikan fasilitas rapid test ke perusahaan," paparnya.
"Dibayarkan, tapi kalau dibayar full atau enggak tergantung dari cashflow mereka apakah kuat atau tidak karena pandemi virus corona ini membuat sektor usaha melambat. Begitu juga dengan keuangannya," ujar Hariyadi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut Ia menekankan, bakal mengikuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran THR yakni H-7 sebelum Idul Fitri 2020. "Ya H-7 semuanya harus dibayarkan, untuk THR pegawainya kita ikuti arahan pemerintah," jelasnya.
Dia merinci, ada beberapa usaha swasta yang THR-nya harus dicicil. Adapun sektor usaha itu yakni padat karya, pariwisata, transportasi, UMKM, dan juga manufaktur yang mengalami kondisi keuangan yang cukup parah. "Banyak yang THR-nya dicicil kayak pariwisata yang mana udah tertekan dari awal, enggak punya pemasukan dari mana, transportasi, UMKM, dan juga manufaktur," terang Hariyadi.
Lantaran itu Ia meminta, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan agar dunia usaha tidak makin tertekan di masa pandemi virus Corona ini. Dengan begitu, pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan merumahkan karyawan.
"Kami usul PSBB dilonggarkan saja, tapi protokol kesehatan kita optimalkan. Pemerintah agar konsentrasi hanya ke fasilitas kesehatan saja dan memberikan fasilitas rapid test ke perusahaan," paparnya.
(akr)
tulis komentar anda