Bertahun-tahun Penyakit Kuno Masih Menghantui Industri Migas RI, Adakah Solusi Anyar?

Rabu, 02 Desember 2020 - 11:07 WIB
Adapun Arifin merinci sejumlah langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah pertama, penyederhanaan Perizinan. Sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu sekarang serta mana-mana yang masih perlu dioptimalkan? Masukan dari konvensi mengenai ini, kami tunggu," kata dia.

Kedua, penyediaan dan keterbukaan data. Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Di mana, pemerintah telah berperan aktif untuk penyediaan data baru dari selesainya akuisisi data seismic 2D 32.200 km Open Area.

Ketiga, fleksibilitas sistem fiskal. Pemerintah telah memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan Gross Split atau Production Sharing Contract(PSC). Sehingga diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik dan meningkat.

Baca Juga: Bidik Target 2030, Tata Kelola Hulu Migas Perlu Dibenahi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!