Babak Baru Industri Migas Nasional

Kamis, 03 Desember 2020 - 09:35 WIB
Dalam gelaran International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020, Sri Mulyani menegaskan, minyak dan gas masih menjadi strategi komoditas yang penting untuk perkembangan Indonesia. Khususnya selama pandemi Covid-19 yang masih mengancam, sejumlah pihak harus waspada dan memikirkan secara fundamental strategi-strategi untuk ke depannya. (Baca juga: OJK Dorong Literasi Keuangan Milenial di Kalbar)

Pada acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah dan DPR RI telah mengeluarkan undang-undang penciptaan lapangan kerja.

“Undang-undang ini sangat bersejarah dan terobosan penting dalam menjadikan Indonesia tujuan investasi yang diinginkan. Intinya, ini adalah Omnibus Law,” ujar Luhut.

Dia juga menjelaskan melalui undang-undang ini, pemerintah menyederhanakan dan menyelaraskan 8.451 peraturan nasional dan 15.955 peraturan daerah yang membebani usaha kecil menengah dan perusahaan besar. “Kami juga memodernisasi regulasi yang tidak lagi sejalan dengan persaingan global saat ini. Indonesia juga sedang fokus pada beberapa investasi yang diprioritaskan untuk masa depan,” ungkap dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kejayaan migas Indonesia sudah berlalu. Pernyataan itu dia lontarkan saat merespon upaya stimulus fiskal pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian industri hulu migas. (Lihat videonya: 5 Tips Aman Menerima Paket Disaat Pandemi Covid-19)

Karena itu, pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor.

“Harus kita sadari bahwa kejayaan migas telah berlalu, untuk itu pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi POD,” ujar Arifin. (Suparjo Ramalan)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!