Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya!
Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:40 WIB
Ilustrasi sawit. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Berlaku mulai 10 Desember 2020 atau 7 hari setelah diundangkan pada Kamsi (3/12/2020).
Baca Juga: Harga CPO Siap Meroket Tahun Depan, Ini Pemicunya
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 542),"tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Harga CPO Siap Meroket Tahun Depan, Ini Pemicunya
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 542),"tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Lihat Juga :