Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya!
Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:40 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Berlaku mulai 10 Desember 2020 atau 7 hari setelah diundangkan pada Kamsi (3/12/2020).
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 542),"tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Aturan baru tentang besarnya pungutan ekspor, ditetapkan dalam Pasal 3A PMK Nomor 191/PMK.05/ 2020. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO. Rinciannya, pungutan ekspor sebesar USD55 per ton berlaku saat harga di bawah USD670 per ton. Besar pungutan naik, berdasarkan rentang harga tertentu di atas harga dasar USD670 per ton. Pungutan akan naik bertahap sebesar USD5, lalu naik lagi USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.
"Harga CPO sebagaimana dimaksud pada Lampiran I mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulisnya.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 542),"tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Aturan baru tentang besarnya pungutan ekspor, ditetapkan dalam Pasal 3A PMK Nomor 191/PMK.05/ 2020. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO. Rinciannya, pungutan ekspor sebesar USD55 per ton berlaku saat harga di bawah USD670 per ton. Besar pungutan naik, berdasarkan rentang harga tertentu di atas harga dasar USD670 per ton. Pungutan akan naik bertahap sebesar USD5, lalu naik lagi USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.
"Harga CPO sebagaimana dimaksud pada Lampiran I mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulisnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda